Rabu, 13 Januari 2016

Dasar Hukum Taperum PNS

ada artikel kali ini kita akan membahas sebuah badan yang bernama Bapertarum. Barangkali ada rekan Info PNS belum cukup mengenal dengan lembaga yang satu ini.

Apa itu Bapertarum PNS?

BAPERTARUM-PNS dinyatakan dalam konsiderans Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, yaitu sebagai upaya peningkatan  kesejahteraan  Pegawai  Negeri  Sipil untuk memiliki rumah yang layak, dengan memberikan kemampuan membayar uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), melalui penghimpunan dana tabungan perumahan yang  merupakan kegotongroyongan  di antara Pegawai Negeri Sipil.
Apa Saja bentuk Bantuan Bapertarum PNS

a. Bantuan yang diberikan, yaitu:
Bantuan yang tidak harus dikembalikan lagi berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, berupa:
  1. Bantuan Uang Muka (BUM) KPR bagi PNS yang belum memiliki rumah.
  2. Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah bagi PNS yang akan membangun rumah di atas tanah sendiri.
Apa itu bapertarum PNS? Apa saja bentuk bantuan Bapertarum PNS? Dasar hukum bapertarum, kantor cabang bapertarum, syarat mendapatkan bantuan bapertarumb. Bantuan yang harus dikembalikan lagi dalam bentuk pinjaman berbunga ringan untuk melengkapi bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian BAPERTARUM-PNS Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perumahan Rayat Nomor 17 Tahun 2012, berupa:
  1. Tambahan Bantuan Uang Muka.
  2. Tambahan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Rumah.

 Apa Dasar Hukum Taperum PNS ini?
Dasar Hukum adanya TAPERUM-PNS adalah Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
Apakah Bapertarum memiliki Kantor Cabang?
Tidak.  Operasional harian BAPERTARUM-PNS dilaksanakan dari Kantor BAPERTARUM-PNS di Gedung Kementerian Perumahan Rakyat, Lantai 1 wing 4, Jalan Raden Patah I Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Untuk pelayanan, PNS dapat langsung berhubungan dengan bank pelaksana kami.
Berapa iuran Bapertarum PNS setiap bulannya?
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, besaran iuran sesuai masing-masing golongan PNS yang dipotong dari gaji pokok PNS setiap bulannya, yaitu:
a. Golongan I : Rp.  3.000,-
b. Golongan II : Rp.  5.000,-
c. Golongan III : Rp.  7.000,-
d. Golongan IV : Rp.10.000,-
Apa syarat Utama PNS untuk mendapatkan bantuan?
Sesuai Keppres  Nomor 14 tahun 1993, syaratnya :
1. PNS golongan I-III
2. PNS memiliki masa kerja minimal 5 tahun
3. PNS belum memiliki rumah
Bagaimana dengan PNS yang tidak memanfaatkan bantuan, apakah iurannya hilang?


Tidak hilang. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 diatur bahwa bagi PNS yang tidak memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS, maka pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja karena pensiun, meninggal dunia  atau berhenti bekerja karena sebab-sebab lain, maka pokok TAPERUM-PNS miliknya akan dikembalikan tanpa bunga. Buka artikel cek tabungan perumahan PNS
Bagaimana cara mengurus pengembalian iuran tabungan Taperum PNS?
Permohonan pengembalian TAPERUM-PNS dapat diajukan langsung melalui seluruh kantor layanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Indonesia, dengan mengisi formulir yang yang telah diisi pemohonan dan direkomendasi atasan langsung serta dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Fotokopi SK Pensiun;
b. Fotokopi Karpeg;
c. Fotokopi SK golongan sejak ikut Taperum-PNS sampai berhenti bekerja
d. Fotokopi KTP.
e. Fotokopi halaman muka buku tabungan
 Bagaimana suami istri yang sama-sama PNS? Apakah keduanya boleh mengajukan bantuan?
Bisa. Berdasarkan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993, maka setiap PNS golongan I, Golongan II, dan golongan III yang memenuhi ketentuan dan persyaratan tertentu, yang dalam hal ini termasuk PNS suami/istri berhak atas manfaat layanan BAPERTARUM-PNS.

Namun terkait Tambahan Bantuan Uang Muka,  saat ini PNS sebagai debitur KPR juga harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP, yaitu jika salah satu pasangan suami/istri sudah memiliki rumah, maka pasangannya dianggap juga sudah memiliki rumah dan tidak akan mendapatkan KPR bersubsidi. Harus menggunakan KPR komersial dan ini berarti PNS tidak akan dapat memanfaatkan Tambahan BUM karena membeli rumah di atas harga acuan pemerintah.
Alamat Kantor dan Nomor Telepon Bapertarum PNS
Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 1

Gedung Kementrian Perumahan Rakyat Lantai 1 Wing 4
Jl. Raden Patah I No. 1
Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12110
Hubungi Kantor Pelayanan
(021) 725 4040

Kantor Pelayanan BAPERTARUM-PNS 2
Wisma Iskandarsyah Blok B2, B3 dan C3, Jl. Iskandarsyah Raya Kav. 12-14 Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12160
(021) 7279 7085 (021) 7279 7087 (021) 7279 7088  (021) 7279 7089